Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan. Pada hakikatnya, SKS merupakan perwujudan dari amanat Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak, antara lain: (b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; dan (f) menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan. Amanat dari pasal tersebut selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
Materi terkait :
- Konsep Dasar Sekolah Kategori Mandiri-Sekolah Standar Nasional
- Pengelolaan Kurikulum pada Sekolah Standar Nasional
- Sistem Penilaian Pada Sekolah Standar Nasional
- Model Pembelajaran pada Sekolah Standar Nasional
- Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Standar Nasional (SSN)
Sumber : Blog tentang Pendidikan







![Po - [Explored] Po - [Explored]](http://static.flickr.com/7225/7260527994_23e4e5f04b_t.jpg)